You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Anjir Muara Kota
Logo Desa Anjir Muara Kota
Anjir Muara Kota

Kec. Anjir Muara, Kab. Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan

Selamat Datang di Website Resmi Desa Anjir Muara Kota Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan

Perubahan APBDesa Anjir Muara Kota Tahun Anggaran 2024

M. SALAHUDDIN AL'AYYUBI 06 November 2024 Dibaca 285 Kali

       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan desa, yang dirancang untuk memastikan bahwa sumber daya keuangan yang ada dapat dikelola dengan baik demi tercapainya tujuan pembangunan desa. Setiap tahun, APBDes disusun dan diperbaharui berdasarkan kebutuhan, potensi, dan prioritas pembangunan yang ada di desa. Di Desa Anjir Muara Kota, perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 mengalami sejumlah penyesuaian untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta pengembangan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

       Perubahan APBDes dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Perubahan ini dapat terjadi akibat adanya perubahan pendapatan atau kebutuhan belanja yang mendesak selama perjalanan tahun anggaran. Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, perubahan APBDes ini perlu disampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa dan pengumuman resmi.

Pendapatan Desa Anjir Muara Kota pada tahun anggaran 2024 bersumber dari beberapa pos pendapatan, yang mencakup:

  1. Alokasi Dana Desa (ADD)

         Alokasi Dana Desa yang semula Rp. 542.956.000,- menjadi Rp. 664.112.000,-

     2. Dana Desa (DDS)

         Dana Desa yang diterima tidak mengalami Perubahan yaitu sejumlah Rp. 738.066.000,-

     3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH)

         Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah mengalami perubahan berupa penurunan yang semula Rp. 32.383.621,- berubah menjadi Rp. 18.114.514,-

    4. Pendapatan Lainnya (DLL)

        Pendapatan lainnya yaitu terdapat pada Pendapatan Bunga Bank Desa yaitu sejumlah Rp.5.172.930.44.

       Belanja Desa Anjir Muara Kota pada tahun 2024 diprioritaskan untuk sektor-sektor yang mendukung pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas layanan publik. Berikut adalah beberapa sektor utama dalam belanja desa:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Pada Dana Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang semula Rp.534.435.389,99,- menjadi Rp.572.415.203,99,-

     2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Dana yang terdapat di BIdang Pelaksanaan Pembangunan Desa Mengalami Pergeseran dari Rp. 610.090.415,- menjadi Rp.673.583.915,-

     3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Pada Dana Bidang Pembinaan Kemasyarakatan mengalami Perubahan yang semula Rp.80.508.145,- menjadi Rp. 94.421.724,-

     4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini Penurunan yaitu Rp. 53.850.000,- menjadi Rp. 45.350.000

     5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Pada bidang ini tidak ada Perubahan Anggaran yaitu Rp. 81.850.000,-

 

        Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Anjir Muara Kota Tahun Anggaran 2024 mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, serta fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya perubahan anggaran ini, diharapkan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan lebih optimal, dan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif dan efisien demi kemajuan bersama.

        Demikian artikel ini disampaikan sebagai informasi terkait perubahan anggaran dan pendapatan belanja Desa Anjir Muara Kota Tahun Anggaran 2024.

 

APBDes 2024 Pelaksanaan


Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %
Belanja Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %

APBDes 2024 Pendapatan


Realisasi | Anggaran

APBDes 2024 Pembelanjaan


Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
0 %

 

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH DESA ANJIR MUARA KOTA

TAHUN ANGGARAN 2024

Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/(Kurang)(Rp) Persentase (%)
4 PENDAPATAN
4.1 Pendapatan Asli Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
4.1.1 Hasil Usaha 0,00 0,00 0,00 0,00
4.1.2 Hasil Aset 0,00 0,00 0,00 0,00
4.1.3 Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 0,00 0,00 0,00 0,00
4.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
4.2 Transfer Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
4.2.1 Dana Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
4.2.2 Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota 0,00 0,00 0,00 0,00
4.2.3 Alokasi Dana Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
4.2.4 Bantuan Keuangan Provinsi 0,00 0,00 0,00 0,00
4.2.5 Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota 0,00 0,00 0,00 0,00
4.3 Pendapatan Lain-Lain Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
4.3.1 Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
4.3.2 Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga 0,00 0,00 0,00 0,00
4.3.3 Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang Berlokasi di Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
4.3.4 Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga 0,00 0,00 0,00 0,00
4.3.5 Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Anggaran Sebelumnya yang Mengakibatkan Penerimaan di Kas Desa pada Tahun Anggaran Berjalan 0,00 0,00 0,00 0,00
4.3.6 Bunga Bank 0,00 0,00 0,00 0,00
4.3.9 Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah 0,00 0,00 0,00 0,00
JUMLAH PENDAPATAN 0,00 0,00 0,00 0,00
5 BELANJA
5.1 Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
5.1.1 Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
5.1.2 Sarana dan Prasaran Pemerintah Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
5.1.3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 0,00 0,00 0,00 0,00
5.1.4 Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan 0,00 0,00 0,00 0,00
5.1.5 Sub Bidang Pertanahan 0,00 0,00 0,00 0,00
5.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
5.2.1 Sub Bidang Pendidikan 0,00 0,00 0,00 0,00
5.2.2 Sub Bidang Kesehatan 0,00 0,00 0,00 0,00
5.2.3 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 0,00 0,00 0,00 0,00
5.2.4 Sub Bidang Kawasan Pemukiman 0,00 0,00 0,00 0,00
5.2.5 Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 0,00 0,00 0,00 0,00
5.2.6 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 0,00 0,00 0,00 0,00
5.2.7 Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 0,00 0,00 0,00 0,00
5.2.8 Sub Bidang Pariwisata 0,00 0,00 0,00 0,00
5.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
5.3.1 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 0,00 0,00 0,00 0,00
5.3.2 Kebudayaan dan Keagamaan 0,00 0,00 0,00 0,00
5.3.3 Kepemudaan dan Olah Raga 0,00 0,00 0,00 0,00
5.3.4 Kelembagaan Masyarakat 0,00 0,00 0,00 0,00
5.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
5.4.1 Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 0,00 0,00 0,00 0,00
5.4.2 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 0,00 0,00 0,00 0,00
5.4.3 Sub Bidang Peningkatan Kapasita Aparatur Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
5.4.4 Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 0,00 0,00 0,00 0,00
5.4.5 Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) 0,00 0,00 0,00 0,00
5.4.6 Dukungan Penanaman Modal 0,00 0,00 0,00 0,00
5.4.7 Perdagangan dan Perindustrian 0,00 0,00 0,00 0,00
5.5 Penaggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa 0,00 0,00 0,00 0,00
5.5.1 Penanggulangan Bencana 0,00 0,00 0,00 0,00
5.5.2 Keadaan Darurat 0,00 0,00 0,00 0,00
5.5.3 Mendesak 0,00 0,00 0,00 0,00
JUMLAH BELANJA 0,00 0,00 0,00 0,00
SURPLUS / (DEFISIT) 0,00 0,00 0,00 -
6 PEMBIAYAAN
6.1 Penerimaan Pembiayaan Desa 0,00 0,00 0,00
6.1.1 SILPA Tahun Sebelumnya 0,00 0,00 0,00
6.1.2 Pencairan Dana Cadangan 0,00 0,00 0,00
6.1.3 Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan 0,00 0,00 0,00
6.1.9 Penerimaan Pembiayaan Lainnya 0,00 0,00 0,00
6.2 Pengeluaran Pembiayaan Desa 0,00 0,00 0,00
6.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 0,00 0,00 0,00
6.2.2 Penyertaan Modal Desa 0,00 0,00 0,00
6.2.9 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya 0,00 0,00 0,00
PEMBIAYAAN NETTO 0,00 0,00 0,00
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 0,00 0,00 0,00

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 909.484.619,00 Rp 1.432.005.514,00
63.51%
Belanja
Rp 452.946.378,00 Rp 1.498.321.580,75
30.23%
Pembiayaan
Rp 66.316.066,75 Rp 66.316.066,75
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 467.748.000,00 Rp 779.580.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 18.114.514,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 440.661.348,00 Rp 634.311.000,00
69.47%
Bunga Bank
Rp 1.075.271,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 271.843.230,00 Rp 652.187.330,75
41.68%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 129.292.448,00 Rp 656.771.446,00
19.69%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 27.560.700,00 Rp 112.612.804,00
24.47%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 34.500.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 24.250.000,00 Rp 42.250.000,00
57.4%